Petugas Mengamankan Belasan Kotak Amal
jpnn.com - BANGKA - Belasan kotak amal atau kotak sumbangan terpaksa diamankan petugas.
Langkah tersebut diambil Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bangka, Kepulauan Bangka Belitung, karena 13 kotak amal dimaksud tidak memiliki izin resmi dari pemerintah.
Menurut Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP Kabupaten Bangka Ahmad Fauzi, 13 kotak amal itu didapat dari sejumlah restoran dan rumah makan.
"Pemilik kotak amal yang berasal dari berbagai tempat sengaja menitipkan di restoran dan rumah makan karena dianggap banyak pengunjung," kata Ahmad Fauzi di Sungailiat, Jumat (11/8).
Belasan kotak amal tanpa ada izin resmi itu, tambahnya, hanya diambil dari lima titik dan dimungkinkan masih banyak kotak amal yang dititipkan tanpa izin.
"Belasan kotak amal itu baru sampel dan sangat dimungkinkan jumlahnya melampaui dari barang bukti yang kami amankan tersebut," katanya.
Menurut Ahmad, dari belasan kotak amal yang diamankan, ada satu kotak amal dengan izin.
Namun, sudah melawati batas akhir dan belum diperpanjang oleh pemiliknya.
Belasan kotak amal atau kotak sumbangan diamankan oleh petugas, ini penyebabnya.
- Gandeng Satpol PP, Bea Cukai Bogor Gelar Sosialisasi BKC Ilegal, Ini Tujuannya
- Pengamat Tata Kota Sebut Aparat Lemah kepada Preman Bisa Hilangkan Kepercayaan Publik
- Pembongkaran Pasar Tumpah Bogor Dibatalkan, Warga Ancam Bongkar Sendiri
- Kepala BKPP Bicara soal Honorer jadi PPPK 100% dan Paruh Waktu
- Gandeng Satpol PP, Bea Cukai Gelar Operasi Pasar Gempur Rokok Ilegal di Konawe
- Menyisir Wilayah Konawe, Bea Cukai Kendari Amankan Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal